BAHASA HUKUM

Pengantar
Manusia adalah makhluk simbolis. Melalui simbol-simbol yang terbentang luas dalam alam dan kehidupan, manusia bisa mengenal dan berkomunikasi secara vertikal dengan Allah swt dan melalui simbol-simbol itu pula manusia bisa mengenal dan berkomunikasi secara horizontal dengan makhluk (ciptaan Allah swt), khususnya manusia lain. Di antara simbol-simbol tersebut, ada yang berbentuk: (1) kata-kata (lisan), (2) ada yang berbentuk tulisan, dan (3) ada pula yang berbentuk perlambang. Rangkaian dari simbol-simbol itulah yang kemudian menjadikan sebuah bahasa terbentuk dan mempunyai makna. Hanya dengan bahasa dan melalui bahasa proses pengenalan dan proses komunikasi dapat berlangsung. 
Simbol-simbol (atau disebut juga sebagai tanda kebahasaan) ada yang hadir atau dicipta lebih dulu dari manusia dan kemudian diperkenalkanNya kepada manusia langsung oleh Tuhan Yang Maha Kuasa ataupun melalui makhluk-makhluknya, namun sebagian yang lain ada yang hadir dari perbuatan manusia. Keseluruhan simbol-simbol tersebut menjadi amat penting untuk dikenali dan dipahami baik keberadaan maupun maknanya, agar manusia bisa mengenal dan memahami Tuhan beserta kehendakNya, dan tak terkecuali mengenal dan memahami seluruh makhluk ciptaanNya, termasuk mengenal diri sendiri secara utuh. 
Pengenalan dan pemahaman terhadap keseluruhan simbol-simbol kebahasaan akan bisa dilakukan manusia dengan baik apabila manusia menguasai ilmunya.  Tugas ilmu di sini adalah merekam keseluruhan simbol-simbol tersebut sehingga bisa ditangkap keutuhannya. Sebagaimana sebuah video, tugas ilmu bisa dikatakan berhasil secara sempurna apabila hasil rekaman gambar, suara, gerakan dan seluruh aspek dari simbol yang direkam tersebut mampu dihadirkan atau diungkapkan secara utuh sehingga publik bisa mengenal dan memahami hasil rekaman tersebut sebagaimana aslinya. Sudah tentu ini tugas yang amat berat, karena kesempurnaan hanya ada pada Allah swt, sedangkan kecanggihan sebuah ilmu sebagai alat perekam hanyalah buatan manusia yang padanya melekat berbagai kelemahan dan keterbatasan. Dalam kodrat yang demikian itu, maka kita menjadi sadar bahwa kebenaran ilmu itu terbatas dan relatif. Apa yang saat ini dikatakan sebagai kebenaran dan keutuhan dari sebuah simbol kebahasaan, boleh jadi pada kurun waktu selanjutnya dengan ilmu yang lebih mutakhir, akan dinyatakan sebagai kebenaran dan keutuhan yang banyak cacat (kurang sempurna). Menjadi semakin tersadarkan pula bagi kita bahwa bahasa itu bukan realitas yang statis, melainkan dinamis. Keberadaan dan kualitasnya senantiasa berubah, berkembang seiring dengan konteks ruang dan waktu serta nilai-nilai yang mengitarinya. Dengan kata lain bahasa menjadi bersifat time specific, culture spesific bahkan situation spesific. Apapun obsesinya, manusia pada akhirnya harus secara ikhlas menerima hasil rekaman ilmu sebagai kenyataan ataupun realitas sebagai yang tidak pernah sempurna. Kesiapan untuk menerima ketidaksempurnaan itu bukan berarti manusia pasrah dengan realitas yang cacat, akan tetapi hendaknya menjadi pendorong kearah sikap diri yang tawadhu’ dan terjauhklan dari sikap sombong. Dari sikap tawadhu inilah akan muncul sikap positif lain yakni bersungguh-sungguh untuk mengejar progresifitas agar ketidaksempurnaan itu sedikit demi sedikit bisa dikurangi, sehingga pada akhirnya mendekati kesempurnaan.
Salah unsut kemanusiaan yang dianugerahkan Tuhan kepada mansuia agar bisa kreatif, inovatif dan progresif dalam menangkap maupun membuiat simbol-simbol kebahasaan adalah akal. 
Permasalahannya, kalau memang bahasa tersebut merupakan realitas dinamis dan bukan statis, maka mampukah bahasa menjadi sarana untuk mewujudkan kepastian dan keberaturan ?. Sudah tentu pertanyaan ini harus dikaji dengan seksama. Hal ini penting, sebab kepastian dan keberaturan dalam kehidupan manusia merupakan salah satu kondisi dan prasyarat bagi terwujudnya kehidupan yang tenang, tentram dan bahagia. Lebih jauh juga perlu dikaji seberapa jauh, kepastian dan keberaturan tersebut tidak bersifat kontraproduktif, yakni menjadi penghalang berkembangnya kehidupan manusia yang dinamis, terus berubah, semakin berada dan semakin meningkat iman dan ketaqwaanNya.   
Dalam segala ciptaanNya, tiada sesuatupun yang hadir untuk dan dihadapkan pada manusia itu yang sia-sia. Ini sebuah keyakinan, dan sekaligus sikap dan pemikiran positif (positive thinking) yang harus menjadi landasan kita berbicara lebih jauh mengenai bahasa. Ada sebagian dari ciptaanNya yang berupa simbol-simbol yang bermakna perintah, larangan, anjuran ataupun petunjuk-petunjuk yang lain. 
Bahasa hukum merupakan bagian dari ilmu hukum. Sebagai ilmu (science), bahasa hukum mempunyai objek, metode dan tujuan tertentu. Ciri khas bahasa hukum sebagai pengetahuan keilmuan, terletak pada landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis/teleologisnya. Landasan ontologis bahasa hukum, mengacu pada objek yang digarap dan/ atau apa yang ingin diketahui melalui kajian terhadap objek tersebut. Landasan epistemologis, menentukan cara-cara  atau metode yang dipakai untuk memperoleh dan mennggarap objek yang telah ditentukan, sehingga hasil garapan tersebut punya makna. Aksiologis/teleologis, menelaah tujuan dari segenap aktivitas keilmuan dan pemanfaatan dari hasil garapan yang telah diperoleh.
Bahasa hukum, sebagai sistem tanda (semiotika) mempunyai objek garapan yang berupa tanda-tanda kebahasaan yang biasa digunakaan dalam hukum. Tanda-tanda  kebahasaan tersebut meliputi: (1) bahasa verbal (lisan), (2) bahasa visual (tulisan), (3) gerak/isyarat, (4) benda-benda tertentu. Bahasa verbal, antara lain berupa ucapan atau kata-kata. Bahasa visual, berupa rangkaian kata-kata menjadi sebuah kalimat. Gerak/isyarat, yaitu gerakan anggota badan atau benda-benda tertentu yang sengaja dilakukan agar orang lain paham dan mengikuti makna yang terkandung dalam gerakan/isyarat tersebut. Benda-benda disini meluputi segala hal yang kasatmata dan bisa digunakan untuk mengekspresikan suatu maksud dan tujuan tertentu. Tanda-tanda kebahasaan ini ada yang sudah hadir dihadapan kita, namun sebagian yang lain harus  kita buat, kita rekayasa, kita sistematisir dan kita organisir sendiri.
Semua tanda-tanda kebahasaan tersebut perlu diolah atau digarap sedemikian rupa agar menjadi sebuah bahasa hukum, dan tidak lagi tercerai-berai sebagai simbol-simbol yang terpisah-pisah. Secara garis besar, penggarapan atau metode pengolahan terhadap tanda-tanda kebahasaan itu dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: Pertama, menyusun, merangkai atau mengorganisir tanda-tanda kebahasaan tersebut sehingga terwujud sebuah susunan atau bangunan baru yang punya struktur sehingga bisa disebut sebagai bahasa hukum. Kedua, berusaha menafsirkan (menangkap atau memberi makna) yang terkandung pada tanda-tanda kebahasaan yang telah ada dan hadir dihadapan kita, sehingga kita tahu persis mengenai tujuan dan kemanfaatannya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, dalam konteks asal dan aslinya maupun dalam konteks keperluan penafsirnya.
Segala aktivitas/kegiatan keilmuan yang ada dan terkait dengan bahasa hukum tersebut dilakukan untuk suatu tujuan tertentu, yakni menyampaikan pesan tentang kebenaran dari subjek yang menggarap tanda-tanda kebahasaan kepada subjek yang lain. Kebenaran dimaksud ada yang bersifat kodrati (devine purpose), namun ada pula yang bersifat subjektif. Segalanya tergantung dari ilmu, filsafat, konsep, teori dan metode hukum yang digunakannya. Oleh sebab itu, kajian tentang bahasa hukum senantiasa tak terpisahkan dengan kajian tentang ilmu hukum, filsafat hukum, konsep hukum, teori hukum dan metodologi ilmu hukum.

I. Kajian Umum
1. Bahasa Hukum merupakan bagian dari Ilmu Hukum.
2. Ontologis: mempelajari sistem tanda-tanda kebahasaan, yang terdiri dari : tulisan, lisan dan perlambang (simbol).
3. Epistemologis: 
(1)  berusaha mengenali sumber (asal-usul) simbol-simbol kebahasaan
(2) berusaha untuk mendapatkan pengetahuan serta dasar kebenaran dari simbol-simbol kebahasaan;
(3) tafsir hukum: berusaha mengungkap makna yang ada di balik simbol-simbol yang sudah ada; 
(4) politik hukum: berusaha mewujudkan ilmu hukum yang dapat menjadi sarana bagi tercapainya kebahagiaan dan keadilan.
4. Aksiologis: 
(1)  memahami atau memberi makna yang ada di balik bahasa hukum; 
(2) menyatakan sesuatu kehendak, perasaan, pikiran, pengalaman kepada orang lain mengenai hal-hal yang ada di dalam dan/atau terkait dengan hukum.
5. Sebagai ilmu, kematangan (kualitas) bahasa hukum terkait dengan: 
(1) ilmu hukum (dalam arti luas); 
(2) ruang dan waktu.
6. Ciri-ciri: 
(1) tidak netral-objektif; 
(2) majemuk-heterogen; 
(3) terlibat dalam persaingan untuk memperebutkan posisi sebagai sarana kontrol. 

Contoh-contoh (Bahasa hukum Normatif):

1. Bahasa hukum tulisan
Pasal 43 PP No.10 Tahun 1961: Barangsiapa membuat akta yang dimaksud dalam pasal 19, tanpa ditunjuk oleh Menteri Agraria sebagai pejabat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp.10.000,-

2. Bahasa hukum bunyi
Bunyi bel: • (satu kali) = peserta masuk ruangan.
••(dua kali) = soal dibagi
•••(tiga kali) = ujian dimulai, dan sebagainya.

3. Bahasa hukum warna
Merah = harus berhenti. Kuning = siap untuk jalan. Hijau = silahkan jalan.

4. Bahasa hukum gambar
= belok kanan.  = lurus.


5. Bahasa hukum isyarat
Mengangguk = setuju. Menggelangkan kepala = tidak setuju.

6. Dan sebagainya.
II. Kajian Khusus
1. Bahasa hukum Indonesia belum dikaji secara intensif
2. Bahasa hukum Indonesia masih dikaji secara parsial: sebagai bagian dari ilmu bahasa, atau bagian dari hukum perundang-undangan (practical science).
3. Kajian masih terbatas, yaitu: bahasa hukum dalam arti sempit (bahasa tulis).
4. Bahasa hukum Indonesia masih bersifat elitis dan esoterik, karena terkait dengan dominasi pemahaman hukum sebagai perundang-undangan.  

III. Ideal (Harapan atau Cita-cita)
1. Bahasa hukum digarap secara holistik, melibatkan semua pihak dan semua faktor sebagai kesatuan utuh.
2. Bahasa hukum dikonsepkan sebagai realitas dinamis.
3. Menempatkan aspek moralitas.

IV. Keterkaitan Bahasa Hukum dengan Teori Hukum
IV.1. Teori Hukum Alam
a. Aliran Irrasional
Hukum yang berlaku universal dan abadi, bersumber langsung dari Tuhan. Ada 4 macam hukum, yaitu:
1. Lex acterna – dari Tuhan, dan tak dapat ditangkap indera manusia.
2. Lex devina – dari Tuhan, dan dapat ditangkap indera manusia.
3. Lex naturalis – merupakan penjelmaan rasio manusia
4. Lex positivis -  hukum yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat
Tokoh : 
1. Thomas Aquinas: membedakan pengetahuan menjadi dua, yaitu: filsafat (berdasarkan akal), dan teologia (berdasarkan wahyu).
2. John Sulisbury: Penguasa dan gereja perlu bersama-sama menggarap hukum. Penguasa seharusnya abdi gereja.
Muncul bahasa hukum dalam bentuk simbol, hakim pakai toga. 
b. Aliran Rasional
Hukum alam = hukum kodrat, tidak mungkin diubah. Sumber hukum alam adalah akal, tetapi dikendalikan Tuhan. Tokoh : Hugo de Groot.
Imanuel Kant, membedakan rasio menjadi 3:
1. Rasio murni menghasilkan ilmu.
2. Rasio praktik menghasilkan etika.
3. Rasio pertimbangan menghasilkan seni.
Bahasa hukum merupakan simbol-simbol untuk mengungkapkan hasil oleh pikir manusia.
IV.2. Positivisme
  Memisahkan antara hukum dan moral.
  Hukum adalah perintah penguasa, tertulis, formal, sistematis-rasional.
  Sistemnya tertutup (John Austin – Positive Analitis). Mengakui ada Hukum Tuhan dan ada Hukum Penguasa, tetapi hukum yang sebenarnya hanya Hukum Penguasa. Unsur-unsurnya: perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.
  Hans Kelsen (Positive Murni) : hukum harus murni, bersih dari anasir non yuridis (politik, ekonomi, etika dsb). Hukum hanya berurusan dengan bentuk (forma) dan tidak berurusan dengan isi/substansi, yaitu keadilan. Hukum itu berjenjang >>>>> Stufenbau Theory.
  Muncul usulan agar Bahasa hukum Indonesia menjadi bahasa ilmiah dengan ciri-ciri:
1. Lugas dan eksak karena menghindari kesamaan dan ketaksamaan;
2. Objektif dan menekankan prasangka pribadi;
3. Memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang diselidikinya untuk menghindari kesimpangsiuran;
4. Tidak beremosi dan menjauhi tafsiran yang bersensasi;
5. Cenderung membakukan makna kata-katanya, ungkapannya dan gaya paparannya berdasarkan konvensi;
6. Tidak dogmatis atau fanatik;
7. Bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan yang dipakai;
8. Bentuk, makna dan fungsinya lebih mantap dan stabil daripada yang dimiliki kata biasa (Anton M.Muliono, 1974:14)
IV.3. Utilitarianisme
Hukum harus bermanfaat, yaitu memberikan kebahagian bagi sebanyak-banyak orang (the greatest happiness for the greatest number of pepole). Tokoh: Jeremias Bentham dan John Stuart Mill.
IV.4. Madzab Sejarah
1. Von Savigny: Jiwa bangsa adalah sumber hukum. Hukum tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Nilai-nilai dikonkritkan menjadi kebiasaan, kemudian ditaati sebagai norma hukum.
2. Henry S.Maine: ada evolusi masyarakat dari :”Status” ke “Kontrak”, dan hukum pun berevolusi dari “Tak tertulis” ke “Tertulis”.
3. Joyodiguno : masyarakat berkembang dari “Paguyuban” ke “Patembayatan”.
IV.5. Sociological Jurisprudence
Memisahkan antara hukum positif dengan living law. Hukum yang baik adalah yang bisa diterima masyarakat. “Law is a tool of social engineering”. Tokoh: Roscou Pound.
IV.6. Realisme
Konsep hukum terus berubah sesuai dengan perubahan sosial. Peraturan diterima sebagai ramalan umum mengenai apa yang akan dilakukan Pengadilan. Kebenaran hukum merupakan hasil penyelidikan empiris. Tokoh: Charles S.Pierce, O.W.Holmes, John Dewey, Jerome Frank.
IV.7. The Critical Legal Studies
Tak ada hukum yang netral, otonom, impersonal. Hukum selalu sarat dengan kepentingan para aktor pembuat dan/atau pelaksananya. 

V. Hukum Adat
Merupakan sistem hukum, bersendi pada alam pikiran bangsa (masyarakat) Indonesia. Ciri-ciri: 
1. Tidak membedakan zakelijk recht dan persoonlijk. Perlindungan hak di tangan hakim.
2. Tidak mengenal perbedaan “publiek recht dengan privaat recht”.
3. Hakim tidak nejatuhkan sanksi/hukuman, melainkan mengembalikan keseimbangan tatanan (order).
Ciri-ciri Bahasa hukum adat: 
  Terwujud dalam simbol-simbol kedaerahan. Misal: tanda batas pemilikan tanah cukup dengan sungai, pohon, batu, dlsb. Tempat atau benda yang disakralkan, diberi sesaji, disarungi, dsb. Memanggil rapat, kematian warga, atau situasi bahaya ditandai dengan bunyi kentongan. Warna tertentu, misal: belasungkawa dengan warna hitam. 
  Lahir dan tumbuh bertahap. Misal: yayasan dan warganegara, istilah ini lahir pada zaman modern.
  Pepatah, berlaku sebagai petunjuk (bukan sumber atau dasar) adanya hukum adat. Misal:
“togu urat ni bulu, toguan urat ni padang. Togu pe na nidok ni uhum, toguan no nidok ni padan” terjemahannya “ akar bambu kuuat, akan tetapi akar rumput lebih kuat lagi” maknanya hukum positif (negara) itu kuat, tetapi persetujuan lebih kuat daripada hukum positif (negara) tersebut.

“habang lali ndang habang tukko. Habang tukko, ndang habang tano”, terjemahannya “ apabila pencuri lari terbang, tiang tetap berdiri. Apabila tiang lari terbang, tanah tetap tinggal di tempatnya”. Maknanya, apabila warga masyarakat meninggalkan huta tempat tinggalnya, maka tanah yang ditinggalkan jautuh kembali kepada huta (hak pertuanan).

  Segala perbuatan dan keadaan yang mempunyai sifat sama disebut dengan istilah sama. Misalnya: 
1. gantungan >>>> mempunyai sifat belum tetap. Kawin gantung, sawah gantung, warisan yang digantung.
2. panjer >>>> tanda pengikat = peningset, penyangcang).
3. mamupuh (dari “pupuh”) di Dayak, Kalimatan >>>> perbuatan yang melahirkan hak utama.
4. payung di Minangkabau = perlindungan di Ambon, yaitu dibawah kekuasaan kepada adat.
5. sawah, tegalan, pengonan, kebun, rimba, hutan >>>> mempunyai sifat dan kedudukan tersendiri.

VI. Sistem Hukum Islam
Hukum Islam (Syariah): perintah Tuhan yang diwahyukan kepada nabi Muhammad saw. Adanya mendahului Negara, fungsinya untuk mengontrol masyarakat (Muslehuddin, 1991: 45). Supremasi hukum pada Allah swt.: “Ingatlah, mencipta dan memerintah hanyalah hak Allah” (QS 7: 51). “Barangsiapa memutuskan perkara tidak dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka adalah orang fasik” (QS 5: 47).
Sifatnya holistik, universal, untuk sepanjang zaman, jangkauannya dunia-akhirat (Musslehuddin, 1991: 47). Dikenal 5 kategori perbuatan manusia, yaitu : fardu, mandub, haram, makruh dan mubah.
Bahasa hukum Islam otentik adalah bahasa Arab. Misal, adil-makmur, hak, musyawarah, hakim, sah, sumpah, akidah, bank, syariah, wakaf, jamaah, zakat, kafarat, dzalim, jeda, islah, masyarakat madani, kanun (Perda), ijab-kabul, mufakat, majelis. Wali, amanat, sahih, aurat, jilbab, halal, haram, dan sebagainya.


Bahasa Hukum Sebagai Sistem Tanda
Tanda (dalam bahasa Yunani disebut semeion) sebenarnya tidak mengandung makna. Akan tetapi, tanda kebahasaan yang telah dirangkai sedemikian rupa dapat menjadi bahasa hukum yang punya makna tertentu. Sebagai contoh, kata “saya”, apabila dibiarkan berdiri sendiri, tidak ada maknanya. “Saya” itu siapa, apa kedudukannya, dan apa tugasnya, dan sebagainya ? Semuanya tidak jelas, sehingga tidak ada maknanya. Demikian pula, kata “membeli”. Kata ini, juga tidak jelas, apa yang dibeli, siapa yang membeli, kapan terjadi, dari siapa dibeli, dan seterusnya, sehingga tidak punya makna. Akan tetapi, ketika dua kata tersebut dirangkai dan ditambah dengan kata-kata lain menjadi “Saya membeli seperangkat komputer dari toko ABC di Jl. Gadjah Mada, pada tanggal 6 Juni 2005 dengan harga Rp.3.000.000,- dengan pembayaran secara tunai”, maka tanda-tanda kebahasaan tersebut telah menjadi sistem tanda dan bisa disebut sebagai bahasa hukum. Dari kalimat tersebut ada makna yang jelas dan bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum. 
Ide mengenai bahasa hukum sebagai sistem tanda diperkenalkan oleh Ferdinand de Sausssure dalam karyanya Course in General Linguistics (1915). Tanda menurut Saussure terdiri dari dua elemen, yaitu: pananda (signifier) atau citra bunyi (sound-image) dan petanda (signified) atau konsep yang diacu. Misalnya, seorang dosen berkata “wajib”, dan ketika itu para mahasiswa mencatatnya dengan rangkaian huruf w-a-j-i b, maka dosen atau ucapannya itu merupakan penanda (signifier). Setelah itu, akan muncul image (citra) tentang “sesuatu yang harus dilakukan, dan apabila mahasiswa tidak melakukannya tergolong sebagai pelanggaran dan bisa dikenai hukuman”. Image (citra) demikian itu merupakan petanda (konsep).

0 komentar:

Posting Komentar