0

BAHASA HUKUM

Pengantar
Manusia adalah makhluk simbolis. Melalui simbol-simbol yang terbentang luas dalam alam dan kehidupan, manusia bisa mengenal dan berkomunikasi secara vertikal dengan Allah swt dan melalui simbol-simbol itu pula manusia bisa mengenal dan berkomunikasi secara horizontal dengan makhluk (ciptaan Allah swt), khususnya manusia lain. Di antara simbol-simbol tersebut, ada yang berbentuk: (1) kata-kata (lisan), (2) ada yang berbentuk tulisan, dan (3) ada pula yang berbentuk perlambang. Rangkaian dari simbol-simbol itulah yang kemudian menjadikan sebuah bahasa terbentuk dan mempunyai makna. Hanya dengan bahasa dan melalui bahasa proses pengenalan dan proses komunikasi dapat berlangsung. 
Simbol-simbol (atau disebut juga sebagai tanda kebahasaan) ada yang hadir atau dicipta lebih dulu dari manusia dan kemudian diperkenalkanNya kepada manusia langsung oleh Tuhan Yang Maha Kuasa ataupun melalui makhluk-makhluknya, namun sebagian yang lain ada yang hadir dari perbuatan manusia. Keseluruhan simbol-simbol tersebut menjadi amat penting untuk dikenali dan dipahami baik keberadaan maupun maknanya, agar manusia bisa mengenal dan memahami Tuhan beserta kehendakNya, dan tak terkecuali mengenal dan memahami seluruh makhluk ciptaanNya, termasuk mengenal diri sendiri secara utuh. 
Pengenalan dan pemahaman terhadap keseluruhan simbol-simbol kebahasaan akan bisa dilakukan manusia dengan baik apabila manusia menguasai ilmunya.  Tugas ilmu di sini adalah merekam keseluruhan simbol-simbol tersebut sehingga bisa ditangkap keutuhannya. Sebagaimana sebuah video, tugas ilmu bisa dikatakan berhasil secara sempurna apabila hasil rekaman gambar, suara, gerakan dan seluruh aspek dari simbol yang direkam tersebut mampu dihadirkan atau diungkapkan secara utuh sehingga publik bisa mengenal dan memahami hasil rekaman tersebut sebagaimana aslinya. Sudah tentu ini tugas yang amat berat, karena kesempurnaan hanya ada pada Allah swt, sedangkan kecanggihan sebuah ilmu sebagai alat perekam hanyalah buatan manusia yang padanya melekat berbagai kelemahan dan keterbatasan. Dalam kodrat yang demikian itu, maka kita menjadi sadar bahwa kebenaran ilmu itu terbatas dan relatif. Apa yang saat ini dikatakan sebagai kebenaran dan keutuhan dari sebuah simbol kebahasaan, boleh jadi pada kurun waktu selanjutnya dengan ilmu yang lebih mutakhir, akan dinyatakan sebagai kebenaran dan keutuhan yang banyak cacat (kurang sempurna). Menjadi semakin tersadarkan pula bagi kita bahwa bahasa itu bukan realitas yang statis, melainkan dinamis. Keberadaan dan kualitasnya senantiasa berubah, berkembang seiring dengan konteks ruang dan waktu serta nilai-nilai yang mengitarinya. Dengan kata lain bahasa menjadi bersifat time specific, culture spesific bahkan situation spesific. Apapun obsesinya, manusia pada akhirnya harus secara ikhlas menerima hasil rekaman ilmu sebagai kenyataan ataupun realitas sebagai yang tidak pernah sempurna. Kesiapan untuk menerima ketidaksempurnaan itu bukan berarti manusia pasrah dengan realitas yang cacat, akan tetapi hendaknya menjadi pendorong kearah sikap diri yang tawadhu’ dan terjauhklan dari sikap sombong. Dari sikap tawadhu inilah akan muncul sikap positif lain yakni bersungguh-sungguh untuk mengejar progresifitas agar ketidaksempurnaan itu sedikit demi sedikit bisa dikurangi, sehingga pada akhirnya mendekati kesempurnaan.
Salah unsut kemanusiaan yang dianugerahkan Tuhan kepada mansuia agar bisa kreatif, inovatif dan progresif dalam menangkap maupun membuiat simbol-simbol kebahasaan adalah akal. 
Permasalahannya, kalau memang bahasa tersebut merupakan realitas dinamis dan bukan statis, maka mampukah bahasa menjadi sarana untuk mewujudkan kepastian dan keberaturan ?. Sudah tentu pertanyaan ini harus dikaji dengan seksama. Hal ini penting, sebab kepastian dan keberaturan dalam kehidupan manusia merupakan salah satu kondisi dan prasyarat bagi terwujudnya kehidupan yang tenang, tentram dan bahagia. Lebih jauh juga perlu dikaji seberapa jauh, kepastian dan keberaturan tersebut tidak bersifat kontraproduktif, yakni menjadi penghalang berkembangnya kehidupan manusia yang dinamis, terus berubah, semakin berada dan semakin meningkat iman dan ketaqwaanNya.   
Dalam segala ciptaanNya, tiada sesuatupun yang hadir untuk dan dihadapkan pada manusia itu yang sia-sia. Ini sebuah keyakinan, dan sekaligus sikap dan pemikiran positif (positive thinking) yang harus menjadi landasan kita berbicara lebih jauh mengenai bahasa. Ada sebagian dari ciptaanNya yang berupa simbol-simbol yang bermakna perintah, larangan, anjuran ataupun petunjuk-petunjuk yang lain. 
Bahasa hukum merupakan bagian dari ilmu hukum. Sebagai ilmu (science), bahasa hukum mempunyai objek, metode dan tujuan tertentu. Ciri khas bahasa hukum sebagai pengetahuan keilmuan, terletak pada landasan ontologis, epistemologis, dan aksiologis/teleologisnya. Landasan ontologis bahasa hukum, mengacu pada objek yang digarap dan/ atau apa yang ingin diketahui melalui kajian terhadap objek tersebut. Landasan epistemologis, menentukan cara-cara  atau metode yang dipakai untuk memperoleh dan mennggarap objek yang telah ditentukan, sehingga hasil garapan tersebut punya makna. Aksiologis/teleologis, menelaah tujuan dari segenap aktivitas keilmuan dan pemanfaatan dari hasil garapan yang telah diperoleh.
Bahasa hukum, sebagai sistem tanda (semiotika) mempunyai objek garapan yang berupa tanda-tanda kebahasaan yang biasa digunakaan dalam hukum. Tanda-tanda  kebahasaan tersebut meliputi: (1) bahasa verbal (lisan), (2) bahasa visual (tulisan), (3) gerak/isyarat, (4) benda-benda tertentu. Bahasa verbal, antara lain berupa ucapan atau kata-kata. Bahasa visual, berupa rangkaian kata-kata menjadi sebuah kalimat. Gerak/isyarat, yaitu gerakan anggota badan atau benda-benda tertentu yang sengaja dilakukan agar orang lain paham dan mengikuti makna yang terkandung dalam gerakan/isyarat tersebut. Benda-benda disini meluputi segala hal yang kasatmata dan bisa digunakan untuk mengekspresikan suatu maksud dan tujuan tertentu. Tanda-tanda kebahasaan ini ada yang sudah hadir dihadapan kita, namun sebagian yang lain harus  kita buat, kita rekayasa, kita sistematisir dan kita organisir sendiri.
Semua tanda-tanda kebahasaan tersebut perlu diolah atau digarap sedemikian rupa agar menjadi sebuah bahasa hukum, dan tidak lagi tercerai-berai sebagai simbol-simbol yang terpisah-pisah. Secara garis besar, penggarapan atau metode pengolahan terhadap tanda-tanda kebahasaan itu dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: Pertama, menyusun, merangkai atau mengorganisir tanda-tanda kebahasaan tersebut sehingga terwujud sebuah susunan atau bangunan baru yang punya struktur sehingga bisa disebut sebagai bahasa hukum. Kedua, berusaha menafsirkan (menangkap atau memberi makna) yang terkandung pada tanda-tanda kebahasaan yang telah ada dan hadir dihadapan kita, sehingga kita tahu persis mengenai tujuan dan kemanfaatannya, baik bagi diri sendiri maupun orang lain, dalam konteks asal dan aslinya maupun dalam konteks keperluan penafsirnya.
Segala aktivitas/kegiatan keilmuan yang ada dan terkait dengan bahasa hukum tersebut dilakukan untuk suatu tujuan tertentu, yakni menyampaikan pesan tentang kebenaran dari subjek yang menggarap tanda-tanda kebahasaan kepada subjek yang lain. Kebenaran dimaksud ada yang bersifat kodrati (devine purpose), namun ada pula yang bersifat subjektif. Segalanya tergantung dari ilmu, filsafat, konsep, teori dan metode hukum yang digunakannya. Oleh sebab itu, kajian tentang bahasa hukum senantiasa tak terpisahkan dengan kajian tentang ilmu hukum, filsafat hukum, konsep hukum, teori hukum dan metodologi ilmu hukum.

I. Kajian Umum
1. Bahasa Hukum merupakan bagian dari Ilmu Hukum.
2. Ontologis: mempelajari sistem tanda-tanda kebahasaan, yang terdiri dari : tulisan, lisan dan perlambang (simbol).
3. Epistemologis: 
(1)  berusaha mengenali sumber (asal-usul) simbol-simbol kebahasaan
(2) berusaha untuk mendapatkan pengetahuan serta dasar kebenaran dari simbol-simbol kebahasaan;
(3) tafsir hukum: berusaha mengungkap makna yang ada di balik simbol-simbol yang sudah ada; 
(4) politik hukum: berusaha mewujudkan ilmu hukum yang dapat menjadi sarana bagi tercapainya kebahagiaan dan keadilan.
4. Aksiologis: 
(1)  memahami atau memberi makna yang ada di balik bahasa hukum; 
(2) menyatakan sesuatu kehendak, perasaan, pikiran, pengalaman kepada orang lain mengenai hal-hal yang ada di dalam dan/atau terkait dengan hukum.
5. Sebagai ilmu, kematangan (kualitas) bahasa hukum terkait dengan: 
(1) ilmu hukum (dalam arti luas); 
(2) ruang dan waktu.
6. Ciri-ciri: 
(1) tidak netral-objektif; 
(2) majemuk-heterogen; 
(3) terlibat dalam persaingan untuk memperebutkan posisi sebagai sarana kontrol. 

Contoh-contoh (Bahasa hukum Normatif):

1. Bahasa hukum tulisan
Pasal 43 PP No.10 Tahun 1961: Barangsiapa membuat akta yang dimaksud dalam pasal 19, tanpa ditunjuk oleh Menteri Agraria sebagai pejabat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau denda sebanyak-banyaknya Rp.10.000,-

2. Bahasa hukum bunyi
Bunyi bel: • (satu kali) = peserta masuk ruangan.
••(dua kali) = soal dibagi
•••(tiga kali) = ujian dimulai, dan sebagainya.

3. Bahasa hukum warna
Merah = harus berhenti. Kuning = siap untuk jalan. Hijau = silahkan jalan.

4. Bahasa hukum gambar
= belok kanan.  = lurus.


5. Bahasa hukum isyarat
Mengangguk = setuju. Menggelangkan kepala = tidak setuju.

6. Dan sebagainya.
II. Kajian Khusus
1. Bahasa hukum Indonesia belum dikaji secara intensif
2. Bahasa hukum Indonesia masih dikaji secara parsial: sebagai bagian dari ilmu bahasa, atau bagian dari hukum perundang-undangan (practical science).
3. Kajian masih terbatas, yaitu: bahasa hukum dalam arti sempit (bahasa tulis).
4. Bahasa hukum Indonesia masih bersifat elitis dan esoterik, karena terkait dengan dominasi pemahaman hukum sebagai perundang-undangan.  

III. Ideal (Harapan atau Cita-cita)
1. Bahasa hukum digarap secara holistik, melibatkan semua pihak dan semua faktor sebagai kesatuan utuh.
2. Bahasa hukum dikonsepkan sebagai realitas dinamis.
3. Menempatkan aspek moralitas.

IV. Keterkaitan Bahasa Hukum dengan Teori Hukum
IV.1. Teori Hukum Alam
a. Aliran Irrasional
Hukum yang berlaku universal dan abadi, bersumber langsung dari Tuhan. Ada 4 macam hukum, yaitu:
1. Lex acterna – dari Tuhan, dan tak dapat ditangkap indera manusia.
2. Lex devina – dari Tuhan, dan dapat ditangkap indera manusia.
3. Lex naturalis – merupakan penjelmaan rasio manusia
4. Lex positivis -  hukum yang diterapkan dalam kehidupan bermasyarakat
Tokoh : 
1. Thomas Aquinas: membedakan pengetahuan menjadi dua, yaitu: filsafat (berdasarkan akal), dan teologia (berdasarkan wahyu).
2. John Sulisbury: Penguasa dan gereja perlu bersama-sama menggarap hukum. Penguasa seharusnya abdi gereja.
Muncul bahasa hukum dalam bentuk simbol, hakim pakai toga. 
b. Aliran Rasional
Hukum alam = hukum kodrat, tidak mungkin diubah. Sumber hukum alam adalah akal, tetapi dikendalikan Tuhan. Tokoh : Hugo de Groot.
Imanuel Kant, membedakan rasio menjadi 3:
1. Rasio murni menghasilkan ilmu.
2. Rasio praktik menghasilkan etika.
3. Rasio pertimbangan menghasilkan seni.
Bahasa hukum merupakan simbol-simbol untuk mengungkapkan hasil oleh pikir manusia.
IV.2. Positivisme
  Memisahkan antara hukum dan moral.
  Hukum adalah perintah penguasa, tertulis, formal, sistematis-rasional.
  Sistemnya tertutup (John Austin – Positive Analitis). Mengakui ada Hukum Tuhan dan ada Hukum Penguasa, tetapi hukum yang sebenarnya hanya Hukum Penguasa. Unsur-unsurnya: perintah, sanksi, kewajiban dan kedaulatan.
  Hans Kelsen (Positive Murni) : hukum harus murni, bersih dari anasir non yuridis (politik, ekonomi, etika dsb). Hukum hanya berurusan dengan bentuk (forma) dan tidak berurusan dengan isi/substansi, yaitu keadilan. Hukum itu berjenjang >>>>> Stufenbau Theory.
  Muncul usulan agar Bahasa hukum Indonesia menjadi bahasa ilmiah dengan ciri-ciri:
1. Lugas dan eksak karena menghindari kesamaan dan ketaksamaan;
2. Objektif dan menekankan prasangka pribadi;
3. Memberikan definisi yang cermat tentang nama, sifat dan kategori yang diselidikinya untuk menghindari kesimpangsiuran;
4. Tidak beremosi dan menjauhi tafsiran yang bersensasi;
5. Cenderung membakukan makna kata-katanya, ungkapannya dan gaya paparannya berdasarkan konvensi;
6. Tidak dogmatis atau fanatik;
7. Bercorak hemat, hanya kata yang diperlukan yang dipakai;
8. Bentuk, makna dan fungsinya lebih mantap dan stabil daripada yang dimiliki kata biasa (Anton M.Muliono, 1974:14)
IV.3. Utilitarianisme
Hukum harus bermanfaat, yaitu memberikan kebahagian bagi sebanyak-banyak orang (the greatest happiness for the greatest number of pepole). Tokoh: Jeremias Bentham dan John Stuart Mill.
IV.4. Madzab Sejarah
1. Von Savigny: Jiwa bangsa adalah sumber hukum. Hukum tumbuh dan berkembang bersama masyarakat. Nilai-nilai dikonkritkan menjadi kebiasaan, kemudian ditaati sebagai norma hukum.
2. Henry S.Maine: ada evolusi masyarakat dari :”Status” ke “Kontrak”, dan hukum pun berevolusi dari “Tak tertulis” ke “Tertulis”.
3. Joyodiguno : masyarakat berkembang dari “Paguyuban” ke “Patembayatan”.
IV.5. Sociological Jurisprudence
Memisahkan antara hukum positif dengan living law. Hukum yang baik adalah yang bisa diterima masyarakat. “Law is a tool of social engineering”. Tokoh: Roscou Pound.
IV.6. Realisme
Konsep hukum terus berubah sesuai dengan perubahan sosial. Peraturan diterima sebagai ramalan umum mengenai apa yang akan dilakukan Pengadilan. Kebenaran hukum merupakan hasil penyelidikan empiris. Tokoh: Charles S.Pierce, O.W.Holmes, John Dewey, Jerome Frank.
IV.7. The Critical Legal Studies
Tak ada hukum yang netral, otonom, impersonal. Hukum selalu sarat dengan kepentingan para aktor pembuat dan/atau pelaksananya. 

V. Hukum Adat
Merupakan sistem hukum, bersendi pada alam pikiran bangsa (masyarakat) Indonesia. Ciri-ciri: 
1. Tidak membedakan zakelijk recht dan persoonlijk. Perlindungan hak di tangan hakim.
2. Tidak mengenal perbedaan “publiek recht dengan privaat recht”.
3. Hakim tidak nejatuhkan sanksi/hukuman, melainkan mengembalikan keseimbangan tatanan (order).
Ciri-ciri Bahasa hukum adat: 
  Terwujud dalam simbol-simbol kedaerahan. Misal: tanda batas pemilikan tanah cukup dengan sungai, pohon, batu, dlsb. Tempat atau benda yang disakralkan, diberi sesaji, disarungi, dsb. Memanggil rapat, kematian warga, atau situasi bahaya ditandai dengan bunyi kentongan. Warna tertentu, misal: belasungkawa dengan warna hitam. 
  Lahir dan tumbuh bertahap. Misal: yayasan dan warganegara, istilah ini lahir pada zaman modern.
  Pepatah, berlaku sebagai petunjuk (bukan sumber atau dasar) adanya hukum adat. Misal:
“togu urat ni bulu, toguan urat ni padang. Togu pe na nidok ni uhum, toguan no nidok ni padan” terjemahannya “ akar bambu kuuat, akan tetapi akar rumput lebih kuat lagi” maknanya hukum positif (negara) itu kuat, tetapi persetujuan lebih kuat daripada hukum positif (negara) tersebut.

“habang lali ndang habang tukko. Habang tukko, ndang habang tano”, terjemahannya “ apabila pencuri lari terbang, tiang tetap berdiri. Apabila tiang lari terbang, tanah tetap tinggal di tempatnya”. Maknanya, apabila warga masyarakat meninggalkan huta tempat tinggalnya, maka tanah yang ditinggalkan jautuh kembali kepada huta (hak pertuanan).

  Segala perbuatan dan keadaan yang mempunyai sifat sama disebut dengan istilah sama. Misalnya: 
1. gantungan >>>> mempunyai sifat belum tetap. Kawin gantung, sawah gantung, warisan yang digantung.
2. panjer >>>> tanda pengikat = peningset, penyangcang).
3. mamupuh (dari “pupuh”) di Dayak, Kalimatan >>>> perbuatan yang melahirkan hak utama.
4. payung di Minangkabau = perlindungan di Ambon, yaitu dibawah kekuasaan kepada adat.
5. sawah, tegalan, pengonan, kebun, rimba, hutan >>>> mempunyai sifat dan kedudukan tersendiri.

VI. Sistem Hukum Islam
Hukum Islam (Syariah): perintah Tuhan yang diwahyukan kepada nabi Muhammad saw. Adanya mendahului Negara, fungsinya untuk mengontrol masyarakat (Muslehuddin, 1991: 45). Supremasi hukum pada Allah swt.: “Ingatlah, mencipta dan memerintah hanyalah hak Allah” (QS 7: 51). “Barangsiapa memutuskan perkara tidak dengan apa yang diturunkan oleh Allah maka mereka adalah orang fasik” (QS 5: 47).
Sifatnya holistik, universal, untuk sepanjang zaman, jangkauannya dunia-akhirat (Musslehuddin, 1991: 47). Dikenal 5 kategori perbuatan manusia, yaitu : fardu, mandub, haram, makruh dan mubah.
Bahasa hukum Islam otentik adalah bahasa Arab. Misal, adil-makmur, hak, musyawarah, hakim, sah, sumpah, akidah, bank, syariah, wakaf, jamaah, zakat, kafarat, dzalim, jeda, islah, masyarakat madani, kanun (Perda), ijab-kabul, mufakat, majelis. Wali, amanat, sahih, aurat, jilbab, halal, haram, dan sebagainya.


Bahasa Hukum Sebagai Sistem Tanda
Tanda (dalam bahasa Yunani disebut semeion) sebenarnya tidak mengandung makna. Akan tetapi, tanda kebahasaan yang telah dirangkai sedemikian rupa dapat menjadi bahasa hukum yang punya makna tertentu. Sebagai contoh, kata “saya”, apabila dibiarkan berdiri sendiri, tidak ada maknanya. “Saya” itu siapa, apa kedudukannya, dan apa tugasnya, dan sebagainya ? Semuanya tidak jelas, sehingga tidak ada maknanya. Demikian pula, kata “membeli”. Kata ini, juga tidak jelas, apa yang dibeli, siapa yang membeli, kapan terjadi, dari siapa dibeli, dan seterusnya, sehingga tidak punya makna. Akan tetapi, ketika dua kata tersebut dirangkai dan ditambah dengan kata-kata lain menjadi “Saya membeli seperangkat komputer dari toko ABC di Jl. Gadjah Mada, pada tanggal 6 Juni 2005 dengan harga Rp.3.000.000,- dengan pembayaran secara tunai”, maka tanda-tanda kebahasaan tersebut telah menjadi sistem tanda dan bisa disebut sebagai bahasa hukum. Dari kalimat tersebut ada makna yang jelas dan bisa dipertanggung-jawabkan secara hukum. 
Ide mengenai bahasa hukum sebagai sistem tanda diperkenalkan oleh Ferdinand de Sausssure dalam karyanya Course in General Linguistics (1915). Tanda menurut Saussure terdiri dari dua elemen, yaitu: pananda (signifier) atau citra bunyi (sound-image) dan petanda (signified) atau konsep yang diacu. Misalnya, seorang dosen berkata “wajib”, dan ketika itu para mahasiswa mencatatnya dengan rangkaian huruf w-a-j-i b, maka dosen atau ucapannya itu merupakan penanda (signifier). Setelah itu, akan muncul image (citra) tentang “sesuatu yang harus dilakukan, dan apabila mahasiswa tidak melakukannya tergolong sebagai pelanggaran dan bisa dikenai hukuman”. Image (citra) demikian itu merupakan petanda (konsep).

0

PSIKOLOGI DALAM KEPERAWATAN


aplikasi psikologi dalam keperawatan
reveuw : psikologi berasal dari perkataan psike (jiwa) dan logos (ilmu/pengetahuan)
psikologi ; ilmu/pengetahuan yang mempelajari jiwa & jiwa sebagai dasar dari tingkah laku
bagaimana kita mempelajari jiwa, dimana hal tersebut mendasari perawatan seorang pasien dan akan mempercepat penyembuhan
apa yg hendak diketahui mengenai jiwa bukanlah bentuknya, sebab tidak jelas terlihat, hanya dapat dilihat dari tingkah laku sehub dengan lingkungan.
lingkungan memberi rangsangan kepada seseorang dan berespon/reaksi.
a (alam/lingkungan sekitarnya)
s (stimulus/rangsangan yang berasal dari lingkungan dan mengena orang)
o (orang)
r (respon, reaksi, jawaban orang tersebut yang ditujukan kelingkungan)
a (alam/lingkungan yang menerima reaksi orang tersebut)
bahwa dalam kajian ini kita mempelajari tingkah laku manusia yang kelihatan dan yang tidak kelihatan
memahami pasien
dapat dipakai beberapa cara
* pengamatan; melihat tingkah laku seseorang, usaha mencari arti dari tingkah laku tersebut dgn menginstropeksi kedalam dan keluar
* persamaan; menyamakan atau analogi dgn melihat situasi yang sama
* ikut merasakan; seringkali pengalaman tingkah laku dan pemberian arti terjadi begitu cepat
* dengan berwawancara; bercakap-cakap dan mengajukan pertanyaan (ada dua macam wawancara, yakni langsung/otoanamnese dan tidak langsung/aloanamnese)


hal penting bagi pendidikan perawat
1. instropeksi diri; dorongan, motif manakah yang mendorong perawat mengambil profesi ini
2. membekali diri; dengan segala pengetahuan
3. persiapan diri; demi pengabdian dalam bidang perawatan
keberhasilan seorang perawat
pada umumnya tidak seorang pun bekerja tanpa orang lain, begitu pula seorang perawat selalu berada dalam lingkungan orang lain
interaksi pasien, dokter dan perawat (dokter memeriksa pasien dan menentukan obat- obatan, diteruskan kepada perawat untuk diberikan kepada pasien)
ketiga unsur ini saling berkerjasama dan berinteraksi untuk saling memberi informasi dalam hubungannya dengan keadaan pasien
faktor yang perlu diperhatikan dalam perawatan
1. perawat dan pasien adalah pribadi-pribadi (pasien mempunyai keperibadian yang merupakan suatu kesatuan yang berintegrasi, bereaksi dengan penyakit, jiwa, dan emosinya serta memiliki penilaian, cita-cita, angan-angan, keinginan dan kebutuhan
2. pengalaman azas-azas psikologi perlu dalam hubungan perawatan (memiliki kesanggupan melihat dari mata orang lain misalnya dapat memahami perasaan pasien yang takut dioperaasi, pasien yang menuntut dan menolak perhatian, pasien kritis, pasien manja dll)
3. kesanggupan menilai tingkah laku (melalui pengamatan, tanda atau petunjuk, misalnya seseorang yang baru kedukaan, ramai dalam berbicara kemungkinan sedang terjadi kecamasan/anxietas)
4. mencegah kecamasan; (perawat harus peka, misalnya pasien harus diperhatikan, diberitahu, menggunakan bahasa yang mudah dimnegerti )


5. sanggup mengenal tanda-tanda penyesuaian yang menyimpang (perawat yang paling lama kontak dengan pasien, maka harus dapat mengenal perubahan positif maupun negatif)
6. pengetahuan tentang sumber-sumber bantuan (dimana harus mencari berbagai hal untuk memenuhi kebutuhan pasien)
7. mengetahui latar belakang pasien secara menyeluruh (misal pasien ibu, bapak, seorang yang mandiri)
pendekatan terhadap pasien
dalam pengabdiannya seorang perawat tidak dapat memilih pasien, kecuali pasien yang dihadapi menderita penyakit berbeda-beda dengan latar belakang yang berbeda pula, bagaimana perawat dapat mengenal
telah dipahami cara mengenal adalah dengan melihat dan mengamati tingkahlaku yang merupakan gejala yang ruwet dan majemuk
setiap tingkahlaku merupakan kelakuan yang berkembang, berasal dari masa lampau
a. perumusan keperibadian
adalah seluruh pribadi itu, yakni bgm seseorang merasakan berbuat, baik disadari maupun tidak seperti pada interaksi dengan lingkungan
selalu berada dalam suatu proses sedang menjadi sesuatu yang lain sambil mempertahankan kelangsungan (kontinyuitas) yang menyebakan mudah dikenal dalam berbagai situasi dari lahir sampai mati
suatu penampilan, manifestasi ke luar maupun ke dalam, merupakan fungsi atau ekspresi
dalam perawatan, sesungguhnya kita berhadapan dengan tubuh/fisik tetapi tidak dapat dipisahkan dari aspek kejiwaan pasien tersebut
menurut g.w. allport keperibadian adalah suatu organisasi yang dinamis dari sistem-sistem psikofisis di dalam individu yang menentukan penyesuaian khas terhadap lingkungan


b. motivasi
selain mengenal keperibadian melalui tingkah laku, juga banyak hal yang ingin diketahui melalui keperibadian. sumber dan sebab dari tingkah laku tersebut adalah :
1. teori, pendapat atau pandangan tingkah laku selalu diperbaharui, sulit untuk mengukur keperibadian seseorang, karena manusia yang kita hadapi terlalu majemuk dan sering ditemukan unsur2 yang tidak terduga
2. manusia mewarisi, memiliki perlengkapan biologis bagi kelancaran pertahanan hidupnya
3. motif yang mendasari tingkahlaku, diarahkan untuk mencapai suatu tujuan. penyebab tingkah laku motif atau dorongan atau kebutuhan. ada dua motif yang menggerakan seseorang yaitu motif biologis dan sosial
c. kecemasan
kecemasan atau anxietas adalah rasa khwatir, takut yang tidak jelas penyebabya, sangat berpebgaruh terhadap perkembangan kedwasaan seseorang, karena merupakan kekuatan besar dalam menggerakan tingkahlaku normal maupun menyimpang
d. macam-macam keperibadian orang
dari perumusan dapat disimpulkan bahwa keperibadian berubah, berkembang sesuai dengan perubahan lungkungan. dalam usaha mengerti keperibadian seseorang akan dipermudah dengan meneliti latang belakang keluarga, pendidikan, kebudayaan dan status sosek.
menurut prof. g. heymans ciri-ciri keperibadian berdasarkan :
1. emosional; tipe emosional (mudah tergoyah oleh perasaan), tipe tidak emosional (hanya sedikit oleh perasaan)
2. aktivitas; pembagian menurut aktivitas atau mudah/sulitnya tergerak untuk bertindak. tipe aktif (membutuhkan motif lemah untuk bertindak) tipe tidak aktif (motif kuat sekalipun belum dapat menggerakannya untuk mbertidak dengan ciri.


3. akibat perasaan; tipe fungsi primer (tanggapan dan perasaan hanya bekerja bila berada pada pusat kesadaran, pemikiran. sifat-sifat; banyak bergerak,kurang tekun, tidak tabah, suasana hati berubah-ubah, daya ingat kurang, boros, tidak cermat, tidak berprinsip, pendapat bertentangan dengan perbuatan)), tipe sekunder (tanggapan dan perasaan masih tetap bertahan, mempengaruhi kerja psikis walaupun sudah tenggelam dalam bawah sadar. sifat-sifat; tenang, tekun, suasana hati tetap, bijaksana, ingatan baik, tidak boros, suka memabantu, menaruh kasihan, dapat dipercaya, berpendirian tetap, berkeyakinan, konsekuen, konservatif). perlu diingat bahwa pembagian tipe ini tidak 100% tetapi perbedaannya pada derajat mana lebih menonjol.
menurut c.g. yung menggolongkan menurut hub. dengan dunia luar :
1. tipe ekstrovert; tindakan lebih dipengaruhi oleh dunia luar, sifat-sifat (terbuka, lincah dalam pergaulan, riang, ramah, mudah berhubungan dengan orang lain)
2. tipe intovert; lebih tertutup dan mendalami dirinya sendiri, tidak terpengaruh pujian, mempunyai ide-ide sendiri dan azas-azas yang dipertahankan, sukar bergaul dan sulit dimengerti orang lain
3. tipe ambivalen; memiliki sifat dari kedua tipe dasar sehingga sulit dimasukan ke dalam salah satu tipe.
dasar-dasar hubungan sosial dalam perawatan
a. sifat yang mendasari dedikasi seorang perawat
1. minat terhadap orang lain
2. derajat sensivitas
3. menghargai hubungan-hubungan
4. sikap terhdap mereka yang berkedudukan lebih tinggi
b. pentingnya hubungan-hubungan antar pribadi
karena tidak satupun orang sama keperibadiannya dan selalu ditemukan perbedaan, namun ada beberapa persamaan tertentu :
1. hubungan pekerjaan
2. sikap individu dan tingkahlaku
3. dasar-dasar perbedaan keperibadian
c. hubungan pribadi dalam perawatan
1. hubungan timbal balik antar individu
2. hubungan dengan pasien
3. perawatan individu secara keseluruhan
4. mengerti pasien
5. memperoleh kepercayaan diri
6. hubungan dengan keluarga pasien
7. kerjasama yang baik dengan temat sejawat
8. menghdapi dokter yg bertanggung jawab dalam proses penembuhan
memahami keperibadiaan sendiri
telah diketahui bagaimana majemuknya hubungan perawat dengan semua yang dijumpainya, hubungan timbal balik anatara sikap perawat dan pasine akan membantu proses penyembuhan atau sebaliknya. salah satu keberhasilan adalah dengan memahami keperibadiaan sendiri.
a. pemahaman tentang diri sendiri dan interaksi sosial
dalam hubungan pribadi dan sosial, maka setiap orang menyatakan, mengekspresikan dirinya dalam kegiatan sehari-hari. memahami diri sendiri jauh lebih sulit dari memahami orang lain, diperlukan sikap obyektif terhadap diri sendiri. beberapa sikap umum :
1. pemeliharaan diri
2. persamaan harga diri
3. k3yakinan akan diri sendiri dan tuntutan akan haknya
b. ciri-ciri keperibadian seorang perawat :
1. keadaan fisik dan kesehatan
2. penampilan yang menarik
3. kejujuran
4. keriangan
5. berjiwa sportif
6. rendahhati
7. murah hati
8. keramahan, simpati dan kerjasama
9. dapat dipercaya
10. loyalitas
11. pandai bergaul
12. pandai menimbang perasaan
13. rasa humor
14. sikap sopan santun
merawat pasien yang berbeda usia
setiap perawat harus merawat pasien yang menjadi tanggung jawabnya dan tidak bisa memilih pasien (bayi, anak, remaja, dewasa, lansia)
a. sikap perawat dalam merawat pasien anak
secara rinci sikap-sikap terhadap pasien anak adalah :
1. hubungan perawat dengan bayi yang baru lahir
2. sikap perawat terhadap pasien anak pra sekolah ( 3 - 6 tahun )
3. sikap terhadap anak masa sekolah ( 6 - 12 tahun )
4. sikap terhadap anak cacat jasmani
5. hubungan perawat dengan pasein remaja
b. hubungan dengan pasien dewasa
1. orang dewasa muda 18- 30 tahun
2. orang dewasa yang berumur 30 - 65 yahun
3. hubungan dengan pasien yang berusia lanjut



0

Cara praktis sembunyikan data di komputer

Cara praktis yang cukup aman untuk menyembunyikan file atau folder adalah dengan merubah properties file atau folder tersebut menjadi hidden. Padanya kenyataannya, umumnya opsi “don’t show hidden files and folder” tidak diaktifkan sehingga file atau folder hidden tetap kelihatan.
hidefilefolder 240x300 Cara Praktis Menyembunyikan File/Folder
Bagaimana cara menyembunyikan file atau folder yang lebih aman?
Begini tips dan triknya:
  • Klik Start > Run
  • Ketik cmd klik Ok atau enter
  • Ketik attrib +s +h “alamat file atau folder yang ingin dihidden”. Tekan enter. Contoh: attrib +s +h “d:\koleksi miyabi” atau attrib +s +h “d:\miyabihot.zip”
File atau folder tersebut tidak akan terlihat di Windows Explorer kecuali pengguna komputer menonaktifkan opsi “Hide protected operating system files (recommended)”,  lihat gambar diatas. Biasanya sih jarang yang iseng menonaktifkan opsi tersebut hehehe..
Cara mengakses file atau folder yang disembunyikan atau dihidden tersebut adalah dengan mengetikkan alamat file atau folder tersebut di address bar windows explorer.
Untuk mengembalikan folder atau file yang kita hidden dengan cara diatas adalah dengan mengetikkan: attrib -s -h “d:\koleksi miyabi” atau attrib -s -h “d:\miyabihot.zip”
Selamat mencoba, semoga bermanfaat.

0

FILSAFAT

Etimologi

Kata falsafah atau filsafat dalam bahasa Indonesia merupakan kata serapan dari bahasa Arab فلسفة, yang juga diambil dari bahasa Yunani; Φιλοσοφία philosophia. Dalam bahasa ini, kata ini merupakan kata majemuk dan berasal dari kata-kata (philia = persahabatan, cinta dsb.) dan (sophia = "kebijaksanaan"). Sehingga arti harafiahnya adalah seorang “pencinta kebijaksanaan”.
Kata filosofi yang dipungut dari bahasa Belanda juga dikenal di Indonesia. Bentuk terakhir ini lebih mirip dengan aslinya. Dalam bahasa Indonesia seseorang yang mendalami bidang falsafah disebut "filsuf".

 Klasifikasi

Plato (sebelah kiri) dan Aristotle (kanan), menurut lukisan Raffaelo Sanzio pada tahun 1509
Dalam membangun tradisi filsafat banyak orang mengajukan pertanyaan yang sama , menanggapi, dan meneruskan karya-karya pendahulunya sesuai dengan latar belakang budaya, bahasa, bahkan agama tempat tradisi filsafat itu dibangun.
Oleh karena itu, filsafat biasa diklasifikasikan menurut daerah geografis dan latar belakang budayanya. Dewasa ini filsafat biasa dibagi menjadi dua kategori besar menurut wilayah dan menurut latar belakang agama.
Menurut wilayah, filsafat bisa dibagi menjadi: filsafat barat, filsafat timur, dan filsafat Timur Tengah. Sementara, menurut latar belakang agama, filsafat dibagi menjadi: filsafat Islam, filsafat Budha, filsafat Hindu, dan filsafat Kristen.

Filsafat Barat

Filsafat Barat adalah ilmu yang biasa dipelajari secara akademis di universitas-universitas di Eropa dan daerah-daerah jajahan mereka. Filsafat ini berkembang dari tradisi filsafat orang Yunani kuno.
Tokoh utama filsafat Barat antara lain Plato, Thomas Aquinas, Réne Descartes, Immanuel Kant, Georg Hegel, Arthur Schopenhauer, Karl Heinrich Marx, Friedrich Nietzsche, dan Jean-Paul Sartre.
Dalam tradisi filsafat Barat, dikenal adanya pembidangan dalam filsafat yang menyangkut tema tertentu.
  • Metafisika mengkaji hakikat segala yang ada. Dalam bidang ini, hakikat yang ada dan keberadaan (eksistensi) secara umum dikaji secara khusus dalam Ontologi. Adapun hakikat manusia dan alam semesta dibahas dalam Kosmologi.
  • Epistemologi mengkaji tentang hakikat dan wilayah pengetahuan (episteme secara harafiah berarti “pengetahuan”). Epistemologi membahas berbagai hal tentang pengetahuan seperti batas, sumber, serta kebenaran suatu pengetahuan.
  • Aksiologi membahas masalah nilai atau norma yang berlaku pada kehidupan manusia. Dari aksiologi lahirlah dua cabang filsafat yang membahas aspek kualitas hidup manusia: etika dan estetika.
  • Etika, atau filsafat moral, membahas tentang bagaimana seharusnya manusia bertindak dan mempertanyakan bagaimana kebenaran dari dasar tindakan itu dapat diketahui. Beberapa topik yang dibahas di sini adalah soal kebaikan, kebenaran, tanggung jawab, suara hati, dan sebagainya.
  • Estetika membahas mengenai keindahan dan implikasinya pada kehidupan. Dari estetika lahirlah berbagai macam teori mengenai kesenian atau aspek seni dari berbagai macam hasil budaya.

Filsafat Timur

Filsafat Timur adalah tradisi falsafi yang terutama berkembang di Asia, khususnya di India, Republik Rakyat Cina dan daerah-daerah lain yang pernah dipengaruhi budayanya. Sebuah ciri khas Filsafat Timur ialah dekatnya hubungan filsafat dengan agama. Meskipun hal ini kurang lebih juga bisa dikatakan untuk Filsafat Barat, terutama di Abad Pertengahan, tetapi di Dunia Barat filsafat ’an sich’ masih lebih menonjol daripada agama.
Nama-nama beberapa filsuf Timur, antara lain Sidharta Budha Gautama/Budha, Bodhidharma, Lao Tse, Kong Hu Cu, Zhuang Zi dan juga Mao Zedong.

Filsafat Timur Tengah

Filsafat Timur Tengah dilihat dari sejarahnya merupakan para filsuf yang bisa dikatakan juga merupakan ahli waris tradisi Filsafat Barat. Sebab para filsuf Timur Tengah yang pertama-tama adalah orang-orang Arab atau orang-orang Islam dan juga beberapa orang Yahudi, yang menaklukkan daerah-daerah di sekitar Laut Tengah dan menjumpai kebudayaan Yunani dengan tradisi falsafah mereka.
Lalu mereka menterjemahkan dan memberikan komentar terhadap karya-karya Yunani. Bahkan ketika Eropa setalah runtuhnya Kekaisaran Romawi masuk ke Abad Pertengahan dan melupakan karya-karya klasik Yunani, para filsuf Timur Tengah ini mempelajari karya-karya yang sama dan bahkan terjemahan mereka dipelajari lagi oleh orang-orang Eropa.
Nama-nama beberapa filsuf Timur Tengah adalah Ibnu Sina, Ibnu Tufail, Kahlil Gibran dan Averroes.

 Filsafat Islam

Filsafat Islam merupakan filsafat yang seluruh cendekianya adalah muslim. Ada sejumlah perbedaan besar antara filsafat Islam dengan filsafat lain. Pertama, meski semula filsuf-filsuf muslim klasik menggali kembali karya filsafat Yunani terutama Aristoteles dan Plotinus, namun kemudian menyesuaikannya dengan ajaran Islam.
Kedua, Islam adalah agama tauhid. Maka, bila dalam filsafat lain masih 'mencari Tuhan', dalam filsafat Islam justru Tuhan 'sudah ditemukan, dalam arti bukan berarti sudah usang dan tidak dibahas lagi, namun filsuf islam lebih memusatkan perhatiannya kepada manusia dan alam, karena sebagaimana kita ketahui, pembahasan Tuhan hanya menjadi sebuah pembahasan yang tak pernah ada finalnya.

Filsafat Kristen

Filsafat Kristen mulanya disusun oleh para bapa gereja untuk menghadapi tantangan zaman di abad pertengahan. Saat itu dunia barat yang Kristen tengah berada dalam zaman kegelapan (dark age). Masyarakat mulai mempertanyakan kembali kepercayaan agamanya.
Filsafat Kristen banyak berkutat pada masalah ontologis dan filsafat ketuhanan. Hampir semua filsuf Kristen adalah teologian atau ahli masalah agama. Sebagai contoh: Santo Thomas Aquinas dan Santo Bonaventura

Munculnya Filsafat

Filsafat, terutama Filsafat barat muncul di Yunani semenjak kira-kira abad ke 7 S.M.. Filsafat muncul ketika orang-orang mulai memikirkan dan berdiskusi akan keadaan alam, dunia, dan lingkungan di sekitar mereka dan tidak menggantungkan diri kepada [agama] lagi untuk mencari jawaban atas pertanyaan-pertanyaan ini.
Banyak yang bertanya-tanya mengapa filsafat muncul di Yunani dan tidak di daerah yang beradab lain kala itu seperti Babilonia, Yudea (Israel) atau Mesir. Jawabannya sederhana: di Yunani, tidak seperti di daerah lain-lainnya tidak ada kasta pendeta sehingga secara intelektual orang lebih bebas.
Orang Yunani pertama yang bisa diberi gelar filsuf ialah Thales dari Mileta, sekarang di pesisir barat Turki. Tetapi filsuf-filsuf Yunani yang terbesar tentu saja ialah: Sokrates, Plato dan Aristoteles. Sokrates adalah guru Plato sedangkan Aristoteles adalah murid Plato. Bahkan ada yang berpendapat bahwa sejarah filsafat tidak lain hanyalah “Komentar-komentar karya Plato belaka”. Hal ini menunjukkan pengaruh Plato yang sangat besar pada sejarah filsafat.
Buku karangan plato yg terkenal adalah berjudul "etika, republik, apologi, phaedo, dan krito".

 Sejarah Filsafat Barat

Sejarah Filsafat Barat bisa dibagi menurut pembagian berikut: Filsafat Klasik, Abad Pertengahan, Modern dan Kontemporer.